Press "Enter" to skip to content

Pengedar Ganja, Dibekuk Satresnarkoba Polres 50 Kota

Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil membekuk seorang pria tua / gaek pengedar Narkoba jenis ganja kering. Selain sebagai Pengedar, tersangka berinisial WT (56) juga sebagai pemakai Narkoba jenis ganja kering. Tersangka yang memiliki 3 orang cucu itu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota 23 Januari 2019 lalu sekitar pukul 19.00 Wib.

Tersangka WT yang beralamat di Jorong Simpang Limo Nagari Andiang Kecamatan Suliki Itu dibekuk setelah Polisi (Tim Satresnarkoba.) mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah di Jorong Simpang Limo kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis ganja kering, tidak itu saja bahkan juga disebutkan rumah tersebut juga dijadikan lokasi mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu. Desfa Ningrat dan KBO. Satresnarkoba, Ipda. Jufrisam beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa akan ada transaksi Narkoba Pada 23 Januari, hingga polisi berencana melakukan penangkapan. Dari penangkapan yang dilakukan, berhasil diamankan/dibekuk tersangka WT, selain membekuk tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket ganja kering, kertas papir, Korek api mancis, 1 paket Narkoba jenis Sabu-sabu, timbangan Digital serta alat hisap.

” Tersangka merupakan pengedar Narkoba jenis ganja kering, selain itu ia juga seorang pemakai Narkoba. Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis melalui
Kasat Resnarkoba, Iptu. Despa Ningrat didampingi KBO. Satresnarkoba, Ipda. Jufrisam dan Kasubag Humas Polres Limapuluh Kota, AKP. Yuhelman .

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.