Press "Enter" to skip to content

BERAWAL DARI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR Seorang Pengedar Sabu-sabu Dicokok Polisi

Sekali membuka pura, dua tiga hutang terbayar. Sepertinya, pribahasa ini, pas diberikan kepada jajaran Polres Limapuluh Kota. Betapa tidak, dalam satu operasi penangkapan terhadap pelaku kejahatan, selain berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aparat kepolisian setempat juga berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap seorang tersangka pengedar sekaligus pemakai barang haram narkotika jenis sabu-sabu. 

Menurut informasi yang diperoleh dari Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Haris melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Desfa Ningrat dan KBO. Satresnarkoba, Ipda. Jufrisam mengatakan bahwa, tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu yang berhasil dibekuk tim opsnal Satnarkoba Polres Limapuluh Kota itu adalah berinitial R panggilan Pal (29 tahun) warga Jorong Koto Kaciak, Nagari Vll Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota.

“ Tersangka R panggilan Pal, dibekuk bersamaan ditangkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor berinitial Af (25 tahun),” ungkap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Haris melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Desfa Ningrat dan KBO. Satresnarkoba, Ipda. Jufrisam.

Dijelaskan Kapolres AKBP Haris Hadis, tersangka R panggilan Pal ditangkap, Senin (27/1) sekira pukul 14.00 wib, bersamaan dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku curanmor berinitial Af oleh jajaran Polsek Guguak.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, terungkap bahwa tersangka R panggilan Pal diduga adalah pelaku pengedar dan pengguna narkoba yang sudah lama menjadi target aparat Polres Limapuluh Kota.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka R panggilan Pal, ternyata dugaanaparat kepolisian  itu benar dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika golongan l jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik warna bening di dalam kotak rokok Surya Gudang Garam, 2  buah plastik diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong yang telah terangkai dengan pipet dan 1  buah mancis dan jarum.

“ Setelah tim Opsnal Satnarkoba Polres Limapuluh Kota menemukan barang bukti jenis sabu-sabu tersebut, tersangka digiring ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pengusutan lebiuh lanjut. Saat ini tersangka R panggilan Pal bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota,” pungkas Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Haris melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Desfa Ningrat dan KBO. Satresnarkoba, Ipda. Jufrisam.

Sumber – Dekade Pos

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.