Personil Unit Reskrim Polsek Guguk meringkus HM (40) panggilan Eka, tersangka pencuri puluhan slof rokok sebuah warung di Jorong Padang Harapan, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Dia ditangkap pada Kamis (9/5) sekira pukul 11.45 WIB, tepatnya sehari setelah dia menjalankan aksinya.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis melalui Kapolsek Guguk, Iptu M. Arvi mengatakan, tersangka menjalankan aksinya pada Rabu (8/5) sekira pukul 10.00 WIB. Personil Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan penangkapan pada esok harinya berdasarkan laporan dari korban seperti teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/V/2019/Sektor Guguk tanggal 8 Mai 2019 tentang Tindak Pidana Pencurian.
Personil Unit Reskrim Polsek Guguk meringkus HM (40) panggilan Eka, tersangka pencuri puluhan slof rokok sebuah warung di Jorong Padang Harapan, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Dia ditangkap pada Kamis (9/5) sekira pukul 11.45 WIB, tepatnya sehari setelah dia menjalankan aksinya.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis melalui Kapolsek Guguk, Iptu M. Arvi mengatakan, tersangka menjalankan aksinya pada Rabu (8/5) sekira pukul 10.00 WIB. Personil Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan penangkapan pada esok harinya berdasarkan laporan dari korban seperti teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/V/2019/Sektor Guguk tanggal 8 Mai 2019 tentang Tindak Pidana Pencurian.
Be First to Comment