Press "Enter" to skip to content

9 Pejudi Di Kabupaten Limapuluh Kota di Tangkap Oleh Satreskrim Polres 50 Kota.

9 Pejudi Di Kabupaten Limapuluh Kota di Tangkap Oleh Satreskrim Polres 50 Kota.

9 Pejudi Di Kabupaten Limapuluh Kota di Tangkap Oleh Satreskrim Polres 50 Kota.

Sarilamak – Satreskrim Polres 50 Kota gelar pemeriksaan 8 pelaku judi online dan 1 ibu rumah tangga (15/08). Para pelaku terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polres Limapuluh Kota sejak 10 – 12 Agustus 2022.

“Operasi gabungan ini merupakan respon Polres 50 Kota atas instruksi Kapolda Sumbar untuk memberantas praktik judi,” Ucap Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi SH. Ia juga menegaskan bahwa upaya restorative justice tidak akan diterapkan dalam pemberantasan judi kali ini karena penyakit masyarakat terutama dalam hal perjudian dinilai sudah sangat meresahkan.

Adapun pelaku yang diamankan bersama dengan beberapa barang bukti adalah 6 (enam) pelaku judi online jenis toto gelap (togel) yang ditangkap di dua TKP berbeda, yang pertama inisial IS (25) di Jorong Bukik Limbuku Kec Harau dan kelima lainnya RM (58), DR (49), MY (49), UG (48), dan IN (48) di Nagari Sungai Atuan Kec Mungka.

Selanjutnya 2 orang ditangkap karena perjudian jenis SONG berinisial NC (42), IS (26), bersama 1 Ibu Rumah Tangga AY (43) selaku pemilik warung kopi yang dijadikan tempat praktik perjudian, berlokasi di pelabuhan pasir Jorong Koto Tuo Nagari Koto Tuo.

Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 6 November 1974. Para pelaku ini akan diancam dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda swnilai 25 juta rupiah.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf melalui Kasubag Humas menyatakan bahwa operasi ini akan terus dilanjutkan dan kepolisian komitmen akan bertindak tegas untuk memenuhi agenda dan program Kepolisian Sumbar dalam menghilangkan praktik judi di wilayah hukumnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, telah memperlihatkan komitmen kerasnya sejak 1 Agustus lalu untuk memberantas praktik judi di Sumbar yang ia nilai sudah sangat meresahkan dan sangat jauh menyimpang dari adat istiadat minang.

Jenderal bintang dua yang mendapat Anugerah Tokoh Inspiratif (ITJI) ini telah menegaskan agar seluruh sumber daya di jajaran Polda Sumbar untuk turun, bertindak cepat dan tegas dalam program pemberantasan perjudian. (Pache)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.