Press "Enter" to skip to content

Polres 50 Kota Berikan Penyuluhan Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepada Pengemudi Becak Motor

Polres 50 Kota Berikan Penyuluhan Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepada Pengemudi Becak Motor

Polres 50 Kota Berikan Penyuluhan Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepada Pengemudi Becak Motor

Sarilamak- Penyuluhan UU NO. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Kapolres 50 Kota berikan penyuluahan kepada pengemudi becak motor (Betor), Kamis (29/9/2022).

Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres 50 Kota didampingi oleh Wakapolres 50 Kota diikuti oleh para Kabag dan seluruh pengumudi Becak Motor Kabupaten Limapuluh Kota.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan ataupun pengetahuan kepada pengemudi becak motor tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan masukan kepada masyarakat pengemudi becak motor (Betor) tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam hal ini juga Condrat menyampaikan kepada para pengemudi becak motor, Apakah becak motor ini bisa berkendara di jalan raya, jawabannya tidak, karena becak motor ini di bikin sendiri belum ada kelayakan untuk di jalan raya, ujar Kapolres 50 Kota itu.

Dan dalam kegiatan penyuluhan ini Kasatlantas Juga menyampaikan paparan terkait tata cara berlalu lintas kepada peserta penyuluhan yang hari ini dihadiri oleh pengemudi becak motor.

Kegiatan ini juga Mitra Polri dari pertamina juga menyampaikan beberapa gambaran tentang kenaikan harga BBM yang terjadi di nagara kita.

Mitra polri dari pertamina ini menyediakan bahwa, kenaikan harga BBM ini terjadi akibat terjadinya perang di rusia dan ukraina yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga BBM dunia, ujarnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.