Press "Enter" to skip to content

Edan, Janji Bakal Nikahi Korban, Pria Beristri Ini Tega Cabuli Teman Anaknya

Iming-imingi bakal menikahi korban sebut saja Melati(13) (bukan nama sebenarnya), pria beristri warga Jorong Koto Tinggi, Kenagarian Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial R (37) diduga tega mencabuli gadis dibawah umur.

Ironisnya, korban yang merupakan teman anaknya itu dicabuli berkali-kali di rumah pelaku. Tak terima dicabuli pelaku, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Benar saat ini terlapor telah kita lakukan penahanan dipolres,” ujar Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis, S,I,K. M.M melalui Kasat Reskrim AKP Anton Luther dan Kapolsek Pangkalan, AKP Efrizul mengatakan, Senin (3/12/2018) malam.

Dikatakan Kapolres, kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku berawal pada bulan Juli lalu. Dimana waktu itu korban menginap di rumah pelaku. “Kejadian berawal di bulan Juli 2018 sewaktu korban main di rumah pelaku bersama anaknya JP,” tambah Kapolsek.

Setelah menginap, Melati mulai akrap dengan pelaku, hingga bekerja diwarung miliknya. Disinilah benih cinta mereka berdua mulai tumbuh.

Setelah satu bulan Melati bekerja di warung miliknya, R memberanikan diri untuk menelfon korban mengutarakan perasaan sayangnya kepada Melati. Namun entah apa yang ada dibenaknya waktu itu, rasa sayang R malah dibalasnya dengan syarat pelaku mau menikahinya.

Keesokan harinya, Melati malah mengajak pelaku untuk pergi jalan-jalan ke tempat temannya. Pelaku sempat menyanyakan kepada Melati apakah benar mau pergi dengannya. “Apakah nanti kamu tidak malu dengan teman-temanmu berpacaran dengan orang tua,”ujar pelaku kepada korban.

Hingga akhirnya mereka berdua janjian di suatu tempat. kemudian korban pergi meminjam sepeda motor pamannya dan langsung kelokasi yang telah disepakati. “Pada saat itu juga korban memeluk terlapor,” sebut Kapolsek.

Setelah dua hari kemudian, sewaktu korban berada di rumah terlapor pada malam hari saat anak dan istri terlapor sudah tidur sekira pukul 24.00 Wib, terlapor mengajak korban kedalam WC, dan setiba nya di WC, terlapor langsung membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri. “Nanti kalau kamu sudah cukup umur bakal abg nikahi,”bujuknya.

Tidak hanya sampai disitu, aksi bejad pelaku terhadap korban dilakukan berulang-ulang, lebih dari sepuluh kali di tempat yg berbeda didalam rumah pelaku.”Semenjak kejadian itu korban sering diberikan uang,”pungkas Kapolsek.

Akibat ulahnya, pelaku R terncam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang no 17 thn 2016 tentang penetapan Perppu no 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Sumber – DEKADEPOS.COM

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.