Press "Enter" to skip to content

Dalam Waktu 2 Hari Polres Limapuluh Kota Berhasil Ungkap Curanmor

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya roda dua di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota dalam waktu dua hari berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Limapuluh.

“Delapan orang pelaku beserta 10 unit sepeda motor dan 1 unit minibus berhasil kami amankan,” uangkap AKBP Haris Hadis, Sik. M. M. Tr yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Anton Luther, Kasat Lantas AKP H. Erman dan Kasat Intel AKP Zukri di Mapolres Limapuluh Kota, Ketinggian Kecamatan Harau.

Selain kedelapan pelaku, seorang lagi pelaku berinisial “F” melarikan diri dan masih dalam pencarian (DPO), F adalah penadah sepeda motor curian tersebut.

Pengungkapan curanmor ini diawali dengan laporan seorang warga Nagari Pandam Gadang Kecamatan Suliki yang kehilangan satu unit sepeda motor, selain itu ada tujuh Laporan lagi dari berbagai kecamatan seperti Guguak, Pangkalan, Kapur IX.

Para pelaku ini merupakan satu Kelompok (Sindikat), hasil curian ini dijual seharga 1,5 Jt sampai 2 Jt kepada Penadah yang berdomisili di Pekanbaru Riau.

“Kedelapan pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP, sementara F sebagai penadah pasal 480 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara selama Lima tahun”

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.