Press "Enter" to skip to content

Pengedar Sabu ditembak di 50 Kota

Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan ganja kering terpaksa harus ditembak di bagian kaki oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Tersangka berinisial M (39) warga Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota itu dibekuk setelah ia berhasil dipancing untuk melakukan transaksi oleh anggota Polisi yang melakukan penyamaran (teknik Under Cover Buy). Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui kerap mengedarkan Narkoba di Kawasan Harau itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu. Hendri Has pada Sabtu 4 Mei 2019 sekitar pukul 00.10 Wib di Jalan Menuju SMA N 1 Harau atau di Jorong Pulutan Kecamatan Harau.

Dari penangkapan trhadap tersangka yang sempat menjalani pengobatan dirumah Sakit dr. Adnaan Wd Payakumbuh itu Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba siap edar, timbangan Digital dan barang bukti lainnya. Penangkapan terhadap tersangka M merupakan pengungkapan kasus Narkoba keempat kalinya dimasa Hendri Has yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat Resnarkoba.

” Karena mencoba melarikan diri saat hendak dibekuk, tersangka terpaksa kita lumpuhkan di bagian kaki dengan tembakan yang terukur. Ia berhasil kita bekuk berkat informasi dari masyarakat. ” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis didampingi Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, IPTU. Hendri Has dan Kasubag Humas, AKP. Yuhelman, Minggu sore 5 Mei 2019.

Hendri Has yang juga mantan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh itu juga mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat kepada Polisi untuk mengungkap kasus Narkoba.

Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka M :

1. 6 paket kecil bubuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

2. 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik warna hitam.

3. 4 paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening.

4. Satu buah plastik bening yang didalamnya diduga narkotika jenis ganja kering sisa pakai.

5. 1 unit timbangan digital warna silver yang diduga timbangan untuk memaket narkotika jenis sabu.

6. 1 bungkus plastik bening diduga akan dipergunakan memaket sabu.

7. 1 bungkus plastik bening kecil diduga akan dipergunakan untuk memaket sabu.

8. 1 buah kotak terbuat dari seng merek pagoda yang digunakan untuk menyimpan paket sabu yang siap edar.

9. 25 lembar slip atm diduga bukti transfer transaksi narkotika.

Usai menjalani pengobatan di Rumah Sakit dr. Adnaan Wd Payakumbuh, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian Tanjung Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.