Pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2030 pukul 08.00 s/d 08.30 wib, dihalaman Polres 50 Kota, telah dilaksanakan upacara PTDH terhadap Aipda Gisman dengan Irup Kapolres 50 Kota AKBP Sri Wibowo Sik. MH yang diikuti Waka, Kabag, Kasat, Kapolsek, perwira dan anggota Polres 50 Kota.
Upacara tersebut merealisasikan petikan surat Kapolda Sumbar Nomor: Kep/60/I/2020 tanggal 31 Januari 2020, melanggar :
1. Pasal 12 ayat 2 huruf ( a ) PP no.1 tahun 2003
2. UU no 22 tahun 2001
Upacara yang tidak dihadiri Aipda Gisman, dalam amanat, Kapolres menyampaikan bahwa ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yg melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian
Kepada seluruh personil kiranya ini dapat dijadikan contoh supaya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu mendatang, ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yg baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanak tugas dg serta bertanggung jawab sesuai peraturan yg berlaku.
Be First to Comment