Press "Enter" to skip to content

Tegakkan Hukum Tentang Covid-19, Polda Sumbar Minta Revisi Terkait Perda AKB di Sumbar

Tegakkan Hukum tentang Covid-19, Polda Sumbar Minta Revisi terkait Perda AKB di Sumbar  TNS - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov) Sumbar agar melakukan revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat.   Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini, diutamakan dalam hal penegakkan hukum. Pasalnya, masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker bahkan tidak menjaga jarak.  Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, pada Selasa (4/5) siang di Mapolda Sumbar.   "Polda meminta agar merevisi Perda tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp 300 ribu maksimal Rp 500 ribu," ujarnya.   Bukan tanpa sebab pihaknya meminta dilakukannya revisi Perda tersebut, lantaran selama Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan jajaran dengan melibatkan instansi terkait sejak 14 September 2020 hingga 02 Mei 2021, telah diberikan teguran secara lisan sebanyak 2.533.145 orang yang melanggar prokes sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.   "Dari Operasi Yustisi itu juga, diberikan teguran tertulis sebanyak 81.815 orang. Denda administrasi sebanyak 441 dengan total jumlah denda Rp 67.350.000,-. Serta menutup 23 tempat usaha yang melanggar Prokes," sebutnya.   Selain sanksi denda kata Kombes Pol Satake Bayu, diharapkan juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal 2 hari hingga maksimal 7 hari. Dengan itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.  "Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat," terangnya.   "Dengan demikian masyarakat yang ikut mematuhinya sehingga menimbulkan ada dampak psikologi terhadap masyarakat, dan masyarakat juga maluntuk melanggar," kata Kabid Humas menambahkan.   Pihaknya tak lupa kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan dalam aktifitasnya di luar rumah.  "Mari kita cegah dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan virus corona terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya," imbaunya.(*)
Tegakkan Hukum tentang Covid-19, Polda Sumbar Minta Revisi terkait Perda AKB di Sumbar
TNS – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov) Sumbar agar melakukan revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat.
Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini, diutamakan dalam hal penegakkan hukum. Pasalnya, masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker bahkan tidak menjaga jarak.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, pada Selasa (4/5) siang di Mapolda Sumbar.
“Polda meminta agar merevisi Perda tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp 300 ribu maksimal Rp 500 ribu,” ujarnya.
Bukan tanpa sebab pihaknya meminta dilakukannya revisi Perda tersebut, lantaran selama Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan jajaran dengan melibatkan instansi terkait sejak 14 September 2020 hingga 02 Mei 2021, telah diberikan teguran secara lisan sebanyak 2.533.145 orang yang melanggar prokes sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
“Dari Operasi Yustisi itu juga, diberikan teguran tertulis sebanyak 81.815 orang. Denda administrasi sebanyak 441 dengan total jumlah denda Rp 67.350.000,-. Serta menutup 23 tempat usaha yang melanggar Prokes,” sebutnya.
Selain sanksi denda kata Kombes Pol Satake Bayu, diharapkan juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal 2 hari hingga maksimal 7 hari. Dengan itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
“Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat,” terangnya.
“Dengan demikian masyarakat yang ikut mematuhinya sehingga menimbulkan ada dampak psikologi terhadap masyarakat, dan masyarakat juga maluntuk melanggar,” kata Kabid Humas menambahkan.
Pihaknya tak lupa kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan dalam aktifitasnya di luar rumah.
“Mari kita cegah dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan virus corona terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya,” imbaunya.(*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.