
Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 21.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu Oleh Sat Resnarkoba Polres 50 Kota.
Tempat kejadian tersebut di pinggir jalan yang berada di Jorong Guguk Kenagarian Guguk VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tersangka bernama RIKO SATRIA Panggilan RIKO Bin SAHAR (Alm),Laki-Laki, Padang tinggi / 14 April 1982 Umur 39 Tahun, Sipisang (minang), Petani, Jorong Padang Parit Panjang Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berawal dari informasi dari masyarakat Bahwa di wilayah Hukum Polres 50 Kota yaitu di Kecamatan Guguk sering terjadi penyalahgunaan Narkotika,kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres 50 Kota mendalami informasi tersebut setelah itu sekira pukul 21.30 Wib dapat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang bernama RIKO SATRIA Panggilan RIKO Bin SAHAR dipinggir Jalan yang berada di Jorong Guguk Kenagarian Guguk VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima puluh kota kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perangkat nagari dan masyarakat setempat, Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamah Mio warna Hitam No.Pol BA 2439 BE beserta kunci kontak, Uang tunai sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika Jenis sabu,1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) unit handphone andorid merk Xiomy warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna merah selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Polres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Be First to Comment