Press "Enter" to skip to content

Sat Reskrim Polres 50 Kota: Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Limapuluh Kota melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur  pada hari senin tanggal (06/7/2021) sekitar pukul 20.30 wib.  Kegiatan Penangkapan tersebut di lakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 55 / V / 2021 / SPKT. SAR RESKRIM /POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR, tanggal 06 Mei 2021.  Penangkapan yang dilakukan terhadap AS alias Akil (21 th) yang beralamat di jr Labuah Lintang nag. Sungai Antuan kec. Mungka kab. Limapuluh kota lakukan Personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang di pimpin AIPDA Bainur, SH, bersama Bripka Deded Nasirwan, Brigadir Eko Lesmana dan Briptu Beri Pratama Vide.  Kasus Persetubuhan anak di bawah umur tersebut diketahui terjadi pada sekira bulan November 2020 sekitar pukul 19.30 wib bertempat di Jorong Labuh Lintang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.  sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.  Penangkapan terhadap AS, pelaku Persetubuhan anak di bawah umur tersebut di benarkan Reskrim Polres Limapuluh Kota.  “Benar terjadi pada hari hari senin tanggal 06 Juli 2021 pukul 20.30 wib telah di tangkap 1 (satu) orang laki laki Dalam perkara tindak pidana “Persetubuhan anak di bawah umur“ yang diketahui terjadi pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi sekira bulan November 2020 sekita pukul 19.30 wib bertempat di Jorong Labuh Lintang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota,”Jelasnya.  “Tersangka di tangkap di rumah nenek nya di jorong Lubuk semato Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten 50 Kota.”Sambungnya.  Diketahui tersangka AS alias Akil di tangkap dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Limapuluh Kota melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada hari senin tanggal (06/7/2021) sekitar pukul 20.30 wib.
Kegiatan Penangkapan tersebut di lakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 55 / V / 2021 / SPKT. SAR RESKRIM /POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR, tanggal 06 Mei 2021.
Penangkapan yang dilakukan terhadap AS alias Akil (21 th) yang beralamat di jr Labuah Lintang nag. Sungai Antuan kec. Mungka kab. Limapuluh kota lakukan Personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang di pimpin AIPDA Bainur, SH, bersama Bripka Deded Nasirwan, Brigadir Eko Lesmana dan Briptu Beri Pratama Vide.
Kasus Persetubuhan anak di bawah umur tersebut diketahui terjadi pada sekira bulan November 2020 sekitar pukul 19.30 wib bertempat di Jorong Labuh Lintang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Penangkapan terhadap AS, pelaku Persetubuhan anak di bawah umur tersebut di benarkan Reskrim Polres Limapuluh Kota.
“Benar terjadi pada hari hari senin tanggal 06 Juli 2021 pukul 20.30 wib telah di tangkap 1 (satu) orang laki laki Dalam perkara tindak pidana “Persetubuhan anak di bawah umur“ yang diketahui terjadi pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi sekira bulan November 2020 sekita pukul 19.30 wib bertempat di Jorong Labuh Lintang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota,”Jelasnya.
“Tersangka di tangkap di rumah nenek nya di jorong Lubuk semato Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten 50 Kota.”Sambungnya.
Diketahui tersangka AS alias Akil di tangkap dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.