Press "Enter" to skip to content

PPKM Darurat pada Tiga Daerah Sumbar, Polisi: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

PPKM Darurat pada Tiga Daerah di Sumbar, Polisi : Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi   TNS - Tiga daerah di Provinsi Sumatera Barat akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketiga daerah tersebut yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. Pengaturan ini berlaku sejak tanggal 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.  Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20 Tahun 2021 tentang perubahan Inmendagri No 17 Tahun 2021.  Pembatasan kegiatan ditujukan kepada berbagai sektor, seperti pendidikan, perkantoran, pusat perbelanjaan, mal, wisata, restoran, transportasi, kesenian dan sosial budaya masyarakat.   Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan mendukung kebijakan PPKM Darurat yang berada pada daerah di Sumbar.  "Kita di Polda Sumbar dan Polres jajaran akan mendukung penuh kebijakan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (12/7) di ruang kerjanya.   Maka dari itu kata Kabid Humas, pihaknya berharap agar masyarakat yang berada di daerah PPKM Darurat ini untuk dapat mematuhinya, sehingga penyebaran dan penambahan kasus positif Covid-19 dapat ditekan dan diminimalisir.   "Salus Populi Suprema Lex Esto, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ini semua demi keselamatan masyarakat. Untuk itu kepada warga masyarakat yang tidak ada kepentingan sama sekali, agar di rumah saja dan kalau mau makan bisa dibungkus (take away) bawa pulang," terang Kombes Pol Satake Bayu.   Ditambahkan, ketiga wilayah tersebut akan melakukan penyekatan-penyekatan dengan mendirikan Pos Penyekatan untuk memantau keluar masuknya kendaran dari luar daerah.  "Oleh karena itu, masyarakat agar harap memakluminya apabila perjalanannya agak terganggu," ujarnya.  Untuk di Kota Padang, terdapat 6 Pos yang didirikan, dua diantaranya pos yang berbatasan antara Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman. Satu pos pada perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan, satu pos di perbatasan Kabupaten Solok dan dua lainnya berada di dalam kota Padang.   Kemudian di Padang Panjang terdapat dua Pos Penyekatan, pertama di daerah Kacang Kayu untuk antisipasi pendatang dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. Lokasi kedua di terminal Padang Panjang, untuk antisipasi pendatang dari Bukittinggi dan Padang.   Selanjutnya, di Bukittinggi terdapat 11 Pos yang berada di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.  Kemudian di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok.(*)
PPKM Darurat pada Tiga Daerah di Sumbar, Polisi : Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
TNS – Tiga daerah di Provinsi Sumatera Barat akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketiga daerah tersebut yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. Pengaturan ini berlaku sejak tanggal 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20 Tahun 2021 tentang perubahan Inmendagri No 17 Tahun 2021.
Pembatasan kegiatan ditujukan kepada berbagai sektor, seperti pendidikan, perkantoran, pusat perbelanjaan, mal, wisata, restoran, transportasi, kesenian dan sosial budaya masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan mendukung kebijakan PPKM Darurat yang berada pada daerah di Sumbar.
“Kita di Polda Sumbar dan Polres jajaran akan mendukung penuh kebijakan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (12/7) di ruang kerjanya.
Maka dari itu kata Kabid Humas, pihaknya berharap agar masyarakat yang berada di daerah PPKM Darurat ini untuk dapat mematuhinya, sehingga penyebaran dan penambahan kasus positif Covid-19 dapat ditekan dan diminimalisir.
“Salus Populi Suprema Lex Esto, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ini semua demi keselamatan masyarakat. Untuk itu kepada warga masyarakat yang tidak ada kepentingan sama sekali, agar di rumah saja dan kalau mau makan bisa dibungkus (take away) bawa pulang,” terang Kombes Pol Satake Bayu.
Ditambahkan, ketiga wilayah tersebut akan melakukan penyekatan-penyekatan dengan mendirikan Pos Penyekatan untuk memantau keluar masuknya kendaran dari luar daerah.
“Oleh karena itu, masyarakat agar harap memakluminya apabila perjalanannya agak terganggu,” ujarnya.
Untuk di Kota Padang, terdapat 6 Pos yang didirikan, dua diantaranya pos yang berbatasan antara Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman. Satu pos pada perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan, satu pos di perbatasan Kabupaten Solok dan dua lainnya berada di dalam kota Padang.
Kemudian di Padang Panjang terdapat dua Pos Penyekatan, pertama di daerah Kacang Kayu untuk antisipasi pendatang dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. Lokasi kedua di terminal Padang Panjang, untuk antisipasi pendatang dari Bukittinggi dan Padang.
Selanjutnya, di Bukittinggi terdapat 11 Pos yang berada di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.
Kemudian di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok.(*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.