Press "Enter" to skip to content

Tim Bidkum Polda Sumbar Berikan Sosialisasi Hukum Perpol Nomor 8 Tahun 2021

Tim Bidkum Polda Sumbar Berikan Sosialisasi Hukum Perpol Nomor 8 Tahun 2021
Tim Bidkum Polda Sumbar Berikan Sosialisasi Hukum Perpol Nomor 8 Tahun 2021

Sarilamak- Kegiatan Sosialisasi Hukum Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif bagi personel Polres 50 Kota oleh Tim Bidkum Polda Sumbar di aula Polres 50 Kota.

Tim Bidkum Sosialisasi hukum ini di dampingi langsung oleh Kapolres 50 Kota dan Pejabat utama Polres 50 Kota serta seluruh personel yang telah di sprinkan atau di tunjuk untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Hukum.

Perpol Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disebut Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pembelajaran kepada personil polri saat melaksanakan kegiatan di lapangan agar supaya mengetahui tentang cara bertindak berdasarkan hukum yang adil sesuai dengan KUHP dan KUHAP.

Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso Berikan arahan kepada peserta sosialisasi hukum tentang kasus hukum yang terjadi di Polres 50 Kota.

Kapolres meminta agar personel yang ikut dalam sosialisasi hukum ini agar mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya supaya pembelajaran hukum ini bisa di pakai saat pelaksanaan tugas di lapangan, “Ujar Eko.”

Arahan ketua Tim Bidkum Polda Sumbar Kepada peserta sosialisasi hukum, ketua tim meminta peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya gunanya untuk kegiatan kita berhadapan dengan masyarakat, “Ujar Ketua Tim.”

Pendalaman materi sosialisasi hukum perpol nomor 8 Tahun 2021 oleh tim Bidkum Polda Sumbar AKP Chairul Koto, Charul mewanti-wanti agar personel tidak berusan dengan media kalau sudah berusan dengan media kacau kita, media akan memojokan kita, “Ujar Chairul.”

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.