Press "Enter" to skip to content

Tindak Pidana Melarikan Anak Di Bawah Umur, Polres 50 Kota Lakukan Penangkapan Terhadap Pria Beranak Dua

Tindak Pidana Melarikan Anak Di Bawah Umur, Polres 50 Kota Lakukan Penangkapan Terhadap Pria Beranak Dua

Tindak Pidana Melarikan Anak Di Bawah Umur, Polres 50 Kota Lakukan Penangkapan Terhadap Pria Beranak Dua

50 Kota- Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota mengamankan FA (20) beralamat di Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota, pria dua anak yang nekad melarikan Anak Baru Gede sebut saja Bunga (17) warga Kecamatan Gunuang Omeh ke Jambi.

Kepada Penyidik, FA mengaku mengenal Bunga melalui Media Sosial OMI, di media Sosial itu ia menjalin hubungan, hingga ia menjadi teman curhat ABG yang bekerja disebuah Rumah Makan itu. Hubungan melalui handphone itu lama kelamaan menjadikan keduanya makin akrab dan janji bertemu. Hingga mereka bertemu dan FA melarikan korban Melati ke Jambi.

” Saya kenal dengan Melati melalui Media Sosial OMI sejak November lalu, lalu hubungan kami terus berlanjut, saya tembak (nyatakan cinta) dia dan janjian bertemu di tempat kerjanya di Suliki dan saya bawa ke Jambi,” sebut FA.

Pria yang mengaku pernah menikah siri itu juga menambahkan, ia nekad membawa Melati ke Jambi untuk merantau karena ia telah bercerai dengan istri pertamanya.

” Saya bawa ke Jambi untuk merantau pak.” Tutupnya.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota dihebohkan dengan informasi Melati yang tak masuk kerja pasca dijemput oleh beberapa orang pria ditempat kerjanya di Kawasan Suliki, bahkan ia disebut-sebut diculik, sebab beredar Video ia (Melati) dijemput tiga orang pria menggunakan satu unit sepeda motor. Di video tersebut, melati yang menggunakan Masker terlihat berboncengan dengan tiga pria tersebut.

ita
Crime
Peristiwa
Kesehatan
Otomotif
Ekonomi
Sport
Lifestyle
Politik
Opini
Artikel
Advetorial

kembali ke beranda » Berita »Kenal di Medsos, Pria Dua Anak Nekad Larikan Anak Dibawah Umur
Kenal di Medsos, Pria Dua Anak Nekad Larikan Anak Dibawah Umur
23 Desember 2022olehEsha Tegar

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota mengamankan FA (20) beralamat di Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota, pria dua anak yang nekad melarikan Anak Baru Gede sebut saja Melati (17) warga Kecamatan Gunuang Omeh ke Jambi.

Akibat perbuatannya itu, pria yang di KTP nya belum memilliki pekerjaan itu harus berurusan dengan pihak Kepolisian, ia dibekuk saat pulang ke Limapuluh Kota pada Jumat pagi 23 Desember 2022. Usai ditangkap, FA menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres 50 Kota.

Kepada Penyidik, FA mengaku mengenal Melati melalui Media Sosial OMI, di media Sosial itu ia menjalin hubungan, hingga ia menjadi teman curhat ABG yang bekerja disebuah Rumah Makan itu. Hubungan melalui handphone itu lama kelamaan menjadikan keduanya makin akrab dan janji bertemu. Hingga mereka bertemu dan FA melarikan korban Melati ke Jambi.

” Saya kenal dengan Melati melalui Media Sosial OMI sejak November lalu, lalu hubungan kami terus berlanjut, saya tembak (nyatakan cinta.red) dia dan janjian bertemu di tempat kerjanya di Suliki dan saya bawa ke Jambi,” sebut FA.

Pria yang mengaku pernah menikah siri itu juga menambahkan, ia nekad membawa Melati ke Jambi untuk merantau karena ia telah bercerai dengan istri pertamanya.

MENARIK UNTUK ANDA

Wanita 55 Tahun dengan Wajah Bayi: Dia Lakukan Ini sebelum Tidur
Neolift

Varises akan Hilang dalam Semalam! Gunakan Ini, Sederhana!
Varicozy
Cara Orang Kaya Terus Kaya dan 90% Jarang Tak Punya Uang
Money Amulet
” Saya bawa ke Jambi untuk merantau pak.” Tutupnya.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota dihebohkan dengan informasi Melati yang tak masuk kerja pasca dijemput oleh beberapa orang pria ditempat kerjanya di Kawasan Suliki, bahkan ia disebut-sebut diculik, sebab beredar Video ia (Melati.red) dijemput tiga orang pria menggunakan satu unit sepeda motor. Di video tersebut, melati yang menggunakan Maker terlihat berboncengan dengan tiga pria tersebut.

Sementara Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO Satreskrim, IPTU. Marva Erikson, Kanit IV PPA, AIPTU. Ali Usman, mengatakan bahwa tersangka FA ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota karena melarikan anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan.

” Iya, tersangka FA diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota dalam kasus melarikan dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ucap AKP. Elvis Susilo.

Perwira Balok tiga yang pernah berdinas di Polres Payakumbuh dan Pariaman itu juga membenarkan bahwa antara korban dan tersangka awalnya berkenalan di media sosial, hingga mereka bertemu dan korban dilarikan ke Jambi oleh tersangka.

” Keduanya berkenalan di Media Sosial hingga bertemu dan korban dilarikan ke Jambi.” Tutupnya.

Hingga kini tersangka masih ditahan di Sel Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya ia diancam dengan Pasal 332 junto pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (Edw).

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.