Polsek Guguk Bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian
50 Kota- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/Il2023/SPKT/Sektor Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tentang tindak Pidana Pencurian dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/02/I/Res.1.8./2023 tanggal 18 Januari 2023.
Polsek Guguk di Backup tim opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penangkapan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Guguk.
Penangkapan ini dilakukan terhadap laki-laki (39) tahun wiraswasta dengan beralamat di jorong Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota.
Yang bersangkutan ditangkap dengan perkara pencurian yang di ketahui terjadi pada hari kamis tanggal 05 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 Wib.
Kapolres 50 Kota melalui Kapolsek Guguk AKP Aurman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan ini kami lakukan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar Pukul 01.00 Wib yang bertempat di kediamannya Jorong Mungka Tangah Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota, Ujar Aurman.
Dalam penangkapan itu Kapolsek juga membeberkan kronologis penangkapannya “Personel Polsek guguk dan tim opsnal Satreskrim Polres 50 melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan panggil saja Lukman di kediamannya di mungka, lalu tim opsnal melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan, dari keterangan lukman yang bersangkutan melakukan pencurian bersama temannya panggil saja Dandi lalu mereka menjual hasil pencuriannya di tempat penjualan barang bekas di padang arai dan napa”, Ungkapnya.
Dalam penangkapan itu Kapolsek Guguk juga menambahkan “Barang bukti yang telah diamankan sebanyak 10 (sepuluh) buah film cetakan yang berbentuk silinder dan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 KUHP tentang Pencurian”, Ungkapnya.
Be First to Comment