Press "Enter" to skip to content

Pembersihan Material Longsor, Kapolres 50 Kota : Kedepan Alat Berat Harus di Siagakan

Pembersihan Material Longsor, Kapolres 50 Kota : Kedepan Alat Berat Harus di Siagakan

Pembersihan Material Longsor, Kapolres 50 Kota : Kedepan Alat Berat Harus di Siagakan

50 Kota – Sekitar 2 jam melakukan pembersihan material longsor di Jorong Aia Putiah Kenagarian Ulu Aia Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota yang terjadi pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, Tim gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, BPBD, Satpol-PP serta masyarakat berhasil menyingkirkan material longsor yang terdiri dari kayu dan batu.

“Arus lalulintas yang semula tersendat kini bisa kembali normal untuk dua arah (dari dan arah Riau). Arus Kendaraan bisa kembali normal sekitar pukul 20.20 WIB tadi malam” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Codrat Yusuf didampingi Kabagops Polres 50 Kota, Kompol Rudi Munanda, Kasat Intelkam, Iptu. Simbolon dan Kasubag Humas, AKP. H. Tambunan.

Pasca pembersihan Material longsor ini, kata Kapolres untuk kedepan perlu disiagakan alat berat di kawasan Kelok 9, sebab daerah itu merupakan kawasan rawan longsor.

“Jika harus menunggu kedatangan alat berat, akan berdampak pada kemacetan panjang di jalur tersebut” ucap Kapolres Senin pagi 1 Mei 2023 saat memantau Pos Pelayanan Lebaran tahun 2023 Polres 50 Kota di Halaman Koramil 05/Harau.

Evaluasi penanganan longsor yang terjadi kemarin, kedepannya di harapkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) bisa menyiagakan alat berat di lokasi kelok 9, sebab jika harus menunggu kedatangan alat berat yang jaraknya cukup jauh akan berdampak pada kemacetan panjang,” sebutnya.

Dikatakan, sebelumnya terkait penanganan/pembersihan material longsor dilakukan TNI, POLRI dan Tim gabungan serta masyarakat secara manual, sebab operator alat berat izin dan terpaksa harus menunggu beberapa jam. Sehingga hal itu berdampak pada kemacetan cukup panjang.

Sebelumnya pembersihan/menyingkirkan material longsor yang terdiri dari batu dan kayu dilakukan secara manual oleh TNI, POLRI, Tim Gabungan dan Masyarakat.Karena operator alat berat disebutkan izin.

“Sekitar 40 menit dilakukan pembersihan secara manual, kendaraan bisa lewat satu arah/lajur, dan setelah alat dari PU datang dilakukan pembersihan maka sekitar pukul 20.20 Wib kendaraan sudah bisa lewat dua arah.” Ungkap Kapolres.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.