Press "Enter" to skip to content

Meski Ramadhan, Dua Pria Di 50 Kota Tetap Jual Sabu

Meski tengah berada di Bulan Suci Ramadhan, namun tidak membuat dua orang Pria di Kabupaten Limapuluh Kota, berhenti dan tobat dalam menjalankan bisnis haram mereka menjual Narkoba jenis Sabu-sabu. Akibatnya, mereka bisa dipastikan bakal berlebaran di balik jeruji besi. Penangkapan terhadap keduanya merupakan pengungkapan kasus Narkoba kesekian kalinya dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota sepanjang Ramadhan ini.

Keduanya, FA (23) beralamat di Jorong Padang Mungo Nagari Andiang Kecamatan Suliki serta rekannya berinisial IF (31) warga Jorong Lombah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki. Pengkapan terhadap tersangka dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba dibantu Anggota Satintelkam dan Satreskrim Polres Limapuluh Kota. Iptu. Hendri Has. SH didampingi KBO Satresnarkoba, Ipda. Mayu Herman dan Kanit Opsnal, Bripka. Marsandi memimpin langsung penangkapan yang dilakukan Sabtu 11 Mei 2019 sekitar pukul 04.00 Wib di sebuah Pos Ronda di Jorong Lombah dan disebuah rumah di Jorong Padang Mungo.

Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka FA, di sebuah rumah di Jorong Padang Mungo dan disaksikan perangkat Nagari, dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah barang bukti, dari pengkapan terhadap tersangka FA yang dilakukan Polisi dengan cara berpura-pura sebagai pembeli (Under Cover Buy) itu Polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka IF, dari tangan tersangka IF juga berhasil disita sejumlah barang bukti.

” Iya, kita (Tim Opsnal Satresnarkoba) dibantu Anggota Satintelkam dan Satreskrim kembali berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar Narkoba dengsn sejumlah barang bukti.” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Hendri Has didampingi Kasubag Humas, AKP. Yuhelman, Senin pagi 13 Mei 2019.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh itu menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamnakan/disita dari kedua tersangka, 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) unit handphone serta Uang tunai sejumlah Rp 1.300.000 yang diduga uang hasil transaksi narkotika jenis sabu.

Hingga kini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.