Press "Enter" to skip to content

Mobil Bermuatan Bawang Digasak 2 Pelaku Begal

Berhenti, Ku Tembak Kau! Mobil Bermuatan Bawang Digasak 2 Pelaku Begal

oleh

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-

Modus kejahatan berlagak sebagai bandit jalanan, terjadi di jalan negara Sumbar-Riau. Korbannya, seorang pedagang bernama Mukhlas (59 tahun) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Sumatera No.29 Kulim, Kota Pekanbaru, Riau.

Namun, tak berlangsung lama setelah korban melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres 50 Kota sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/K/50/V/2019/SPKT LPK, tangggal 17 Mei 2019, kedua bandit jalanan tukang begal pedagang bawang, cabe dan tomat itu, berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis melalui Kasatreskrim AKP Anton Luther didampingi KBO Armi Ariosa ketika dikonfirmasi, Senin (20/5) membenarkan telah membekuk 2 orang tersangka yang melakukan tindak kejahatan pemeransan dan pencurian terhadap korban Mukhlas

Kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinitial  GRS (28 tahun) warga Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Limapuluh Kota dan IC (32 tahun) warga Jorong Kulangan, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Limapuluh Kota.

Menurut Kasatreskrim AKP Anton Luther didampingi KBO Armi Ariosa, modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, mereka berlagak sebagai bandit jalanan dan berusaha mengambil barang milik korban.

Hari kejadian, Jum’at (17/5) sekira pukul 03.30 Wib korban dengan mengendarai mobil Pick Up Grandmax BM 9337 TY bermuatan bawang merah, bawang putih, cabe rawit, cabe merah dan tomat bersama temannya Ahmad Nurdin, melintas di jalan negara Sumbar-Riau.

Namun, sewaktu kendaraan korban melewati Jorong Panang, Nagari Tanjung Balit, tiba-tiba kendaraan korban dipepet oleh 1 unit sepeda motor dengan 2 orang penumpang diatasnya, sambil mengatakan “Berhenti….berhenti… ! Mengapa ngebut-ngebut”

Takut yang mepepet dan yang menghardiknya adalah aparat, kemudian korban berhenti dan membangunkan temannya Ahmad Nurdin yang tidur disebelahnya. Ketika Ahmad Nurdin terbangun dia langsung mengatakan, “itu begal”, lalu pelapor melajukan kendaraannya kembali. Namun sepeda motor yang dikendaraan tersangka masih mengikuti korban. Karena dikejar terus oleh kedua tersangka, korban gugup, sehingga mobil yang dikendarainya slip dan jatuh ke luar aspal.

Saat itulah sepeda motor Suzuki FU yang dikendarai seorang tersangka berhenti, lalu turun dan mengancam korban dengan kalimat; “Ku tembak kau!” sambil mengacungkan tangannya.

Lalu pengendara sepeda motor Suzuki FU tersebut menggeser barang bawaan pelapor (bawang merah) ke arah semak belukar. Selang beberapa waktu, pengendara sepeda motor Suzuki FU tersebut menaikkan barang bawaan pelapor bawang merah ke atas sepeda motornya.

Merasa dibegal ditengah jalan dan barangnya diambil oleh kedua tersangka, Jum’at, (17/5) pukul 17.00 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres 50 Kota sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/K/50/V/2019/SPKT LPK, tangggal 17 Mei 2019.

Atas laporan pengaduan tersebut, ungkap Kasatreskrim AKP Anton Luther didampingi KBO Armi Ariosa, dilakukan penyelidikan dan hari itu kedua tersangka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.