Satreskrim Polres Limapuluh Kota amankan empat warga yang diduga tengah bermain judi jenis kartu cek (koa), Sabtu 25 Mei 2019 dini hari.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis didampingi Kasat Reskrim AKP Anton Luther mengatakan penangkapan dilaukan di sebuah warung milik NI (34 tahun) yang berlokasi di Jorong Labuan Lintang, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.
AKBP Haris Hadis menjelaskan para pelaku ditangkap saat bermain judi jenis kartu ceki atau koa dengan menggunakan uang tunai.
Keempat pelaku merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani, pedagang, dan mekanik.
“Salah seorang pelaku adalah pemilik warung dan tiga lainnya adalah warga sekitar. Diketahui identitas keempat pelaku adalah RS (34 tahun) RN (22 tahun), DC (35 tahun), dan NI (34),” kata Kapolres Limapuluh Kota.
Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Anton Luther mengatakan dari penangkapan yang dilakukan anggotanya, disita barang bukti berupa satu lembar kertas karton yang digunakan untuk alas permainan). Kemudian kertas ceki sebanyak 158 lembar dan kertas ceki yg sudah dibelah dua sebanyak 32 lembar yang dijadikan untuk alat pembayaran dalam permainan.
“Sedangkan untuk uang, dari masing-masing pemain sebanyak Rp476.000 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),” kata Anton Luther.
Keempat pelaku saat ini tengah berada di Mapolres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta menimbulkan penyakit masyarakat
Be First to Comment