Press "Enter" to skip to content

Polres 50 Kota Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Polres 50 Kota Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan
Polres 50 Kota Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Sarilamak- Personel Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan Rabu 17/5 sekira pukul 17.30 Wib.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Satreskrim Polres 50 Kota yang di pimpin oleh Kanit 1 Pidum Aipda Bainur dengan 3 orang personel.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VI/SPKT/Polres 50 Kota pada tanggal 15 Juni 2021 dan dengan dikeluarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.kap/16/V/RES.1.8./2022 pada tanggal 18 Mei 2022.

Pasal Yang dilanggar afalah pasal 372 undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahu. 1946 tentangkitap undang-undang hukum pidana.

Kronologi penangkapannya adalah yang bersangkutan ditangkap dalam perkara tindak pidana penggelapan terhadap kartu kredit Nasabah PT.FIF Group.

Yang bersangkutan di tangkap di tempat kerjanyayang berada di pasar Muaro paiti kec. Kapur IX.

Kemudian dari keterangan tersangka bahwa tersangka benar mengakui telah menggelapkan Uang kredit nasabah PT.FIF tersebut.

Lalu tersangka dibawah di mako polres 50 kota untuk proses lebih lanjut.

Kapolres 50 Kota melaui Kasat Reskrim Polres 50 Kota AKP Syafrinaldi membenarkan kejadian tersebut, benar pihak kami sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidanan penggelapan dan sekarang sudah diamankan di mako Polres 50 Kota untuk proses lebih panjut, “ujar Safrinaldi.”

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.