Press "Enter" to skip to content

Dari Laporan Masyarakat, Polres 50 Kota Ringkus Pelaku Judi

Dari Laporan Masyarakat, Polres 50 Kota Ringkus Pelaku Judi

Dari Laporan Masyarakat, Polres 50 Kota Ringkus Pelaku Judi

Sarilamak- Berdasarkan laporan masyarakat tentang penyakit masyarakat Polres 50 Kota berhasil meringkus pelaku Judi Togel (Toto Gelap).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Satreskrim Polres 50 Kota.

Dengan adanya laporan dari masyarakat Polres 50 Kota lakukan penangkapan terhadap tersangka perkara perjudian jenis Togel (Toto Gelap).

Pelaku jenis togel tersebut seorang laki-laki dengan panggilan Des (48) yang berasal dari Jorong Balai Cubadak Kenagarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.

Kronologis penangkapan pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang menunggu pasangan angka Toto Gelap (Togel) yang akan keluar pada pukul 23.00 Wib.

Kemudian tim opsnal Polres 50 Kota melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan di warung kopi milik tersangka, kemudian ditemukan handphone, buku catatan, dan 2 helai kalender yang berisikan rekapan pasangan angka Toto Gelap (Togel), yang bersangkutan mengakui bahwa yang bersangkutan menerima pasangan angka Toto Gelap tersebut.

Kapolres 50 Kota melalui Kasatreskrim Elvis Susilo, S.H. membenarkan kegiatan tersebut kegiatan ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat.

Yang bersangkutan ditangkap dalam perkara tindak pidana “tanpa izin dan melawan hukum dengan sengaja mengadakan dan memberikan kesempatan untuk bermain judi Togel (Toto Gelap) putaran hongkong dengan uang sebagai taruhannya”, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat (1) angka ke-1, ke-2, dan ke-3 KUH Pidana Jo UU No. 7 Tahu. 1974 tentang penertiban perjudian, Ungkap Elvis.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.