Press "Enter" to skip to content

Satresnarkoba Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

50 Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali menangkap satu orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku ES (25) ditangkap di pinggir Jalan yang berada di jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota,Minggu (21/5) sekitar 18.30 WIB.

Dalam keterangan, Kapolres 50 Kota AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba AKP IPTU ANDHIKA,S.H bersama Kanit 1 Satresnarkoba AIPDA ROMI AFRIZON, S.H mengatakan pelaku ES (25) berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.

“Sebelumnya, Kronologis Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di wilayah hukum polres 50 kota (kecamatan Harau) sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja dan sabu, kemudian anggota Satresnarkoba dibawah pimpinan kasat Resnarkoba IPTU ANDHIKA,S.H bersama Kanit 1 Satresnarkoba AIPDA ROMI AFRIZON, S.H melakukan penyelidikan.

Setelah rangkaian penyelidikan selesai dan mendapatkan informasi yang akurat bahwasanya akan ada transaksi narkotika di wilayah kecamatan Harau, baru kemudian dilakukan penangkapan terhadap (satu) orang laki-laki dewasa di pinggir jalan yang berada di jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota, yang sedang mengendarai sepeda motor merk mio warna kuning dengan nomor polisi 5464 MK, kemudian dilakukan Penangkapan.

kemudian diitangan tersangka ditemukan 3 (tiga) Paket kecil didalam plastik bening yang berisikan daun, biji dan ranting diduga narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok feloz yang di temukan pada waktu itu saat di lempar atau dibuang oleh pelaku sewaktu ditangkap, 1 (satu) unit handphone merk andromax warna putih beserta SIM card, sebagai alat komunikasi untuk transsaksi jual beli narkotika, setelah pelaku dan barang bukti diamankan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku mengatakan bahwa masih ada barang haram tersebut disimpan di rumahnya.

Kemudian dilakukan Penggeledahan rumahnya yang beralamat di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak kecamatan Harau Kabupaten 50 kota, sehingga ditemukan 1 (satu) buah kotak hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket kecil yang berisikan daun, biji dan ranting didalam plastik bening, 2 (dua) paket kecil yang berisikan butiran kristal di dalam plastik klip bening,1 (satu) paket sedang berisikan butiran kristal di dalam plastik klip bening dan 25 ( dua puluh lima) paket sedang yang berisikan biji, daun dan ranting dibungkus dengan plastik bening didalam tas kecil merk pro gess warna hitam yang tergantung di belakang pintu kamar rumah tersebut.

kemudian terlapor mengakui/membenarkan bahwa semua barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan sabu tersebut adalah miliknya sendiri dan dalam penguasaannya, penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala jorong, Ketua pemuda dan masyarakat setempat.

Selanjutnya Pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.,” Ucap Kasat Resnarkoba AKP IPTU ANDHIKA,S.H.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.