Press "Enter" to skip to content

Satresnarkoba Polres 50 Kota berhasil ringkus seorang penyalahgunaan narkoba

Satresnarkoba Polres 50 Kota berhasil ringkus seorang penyalahgunaan narkoba.

50 Kota – Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota berhasil menangkap seorang penyalah guna narkotika gol 1 jenis ganja.

Tersangka dengan inisial REP ditangkap bertempat tinggal di Jorong Koto Kociak Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota.

REP diringkus Satresnarkoba Polres 50 Kota Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis ganja, satu unit handphone,dan satu unit sepeda motor diamankan di Polres 50 Kota untuk diproses hukum.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota IPTU ANDIKHA,S.H.,mengimbau, masyarakat khususnya pemuda untuk tidak menggunakan atau mengedar narkoba, malah kita semua harus bersatu melawan peredaran narkoba di Kabupaten 50 Kota.”Polisi butuh dukungan dari masyarakat untuk membetantas narkoba. Oleh karena itu mari kita bersinergi untuk melawan barang haram tersebut demi mewujudkan masyarakat 50 Kota yang sehat tanpa narkoba,” ujar Andikha.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.