Kurang dari 24 Jam, Polsek Guguk Polres 50 Kota Ringkus Pelaku Pencurian di Toko Warga
50 Kota- Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Guguak dan Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil meringkus seorang pemuda inisial YM terduga pelaku pencurian di Jorong Balai Mansiro Kenagarian Guguak VIII Koto kabupaten Lima puluh kota.
Kapolsek Guguak Iptu Desemtri ketika di hubungi membenarkan penangkapan itu. Dirinya mengatakan, YM merupakan terduga pencurian di Salah satu warung milik warga di Jorong Balai Mansiro Kenagarian Guguak VIII Koto kabupaten Lima puluh kota pada hari senin 22 April 2024.
“Benar, pelaku sudah kita amankan pada hari Selasa 23 April 2024,” kata Iptu Desmetri , Rabu (24/4/2024).
Saat ini pelaku sudah dimasukan ke sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 5 KUHP
Be First to Comment